Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi ke Bareskrim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pelimpahan tiga berkas dilakukan pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 10.30. WIB.
“Betul. (Dilimpahkan) pukul 10.30 WIB untuk tiga LP (Laporan Polisi) yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Ade saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Terima Total 20 Laporan Polisi Terkait Kasus Rocky Gerung
1. Hasil keterangan para ahli disertakan dalam pelimpahan berkas ke Bareskrim
Ade menjelaskan, hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah disertakan dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Bareskrim Polri.
Termasuk hasil klarifikasi terhadap para pelapor, para saksi dan para ahli baik hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum.
“Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP (Laporan Polisi) tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Baca Juga: Rocky Gerung Dilaporkan, AHY Singgung Ancaman Kebebasan Berekspresi
2. Ada 20 laporan terhadap Rocky Gerung
Editor’s picks
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya menerima total 20 laporan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Rocky Gerung.
Puluhan laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatra Utara, tujuh laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Yogyakarta.
“Sampai saat ini ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Polda Metro Undang 6 Ahli Dalami Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi
3. Alasan laporan ditarik karenas masih satu terlapor
Djuhandhani menjelaskan, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Adapun alasan puluhan laporan itu ditarik karena satu terlapor.
“Semua LP di tarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses,” kata Djuhandhani.
Sejumlah pihak, melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Namun, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.