Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel Menjuntai

Bali Tower diduga lalai

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima laporan keluarga Sultan Rif’at Al Fatih, korban tejerat kabel menjuntai terhadap PT Bali Towerindo terkait dugaan pelalaian yang dilakukan perusahaan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menyelidiki kasus ini.

“Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

1. Keluarga Sultan resmi laporkan Bali Tower ke polisi

Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel MenjuntaiKeluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Fatih FH, Ayah Sultan Rif’at Alfatih, korban kabel menjuntai akhirnya resmi melaporkan pihak provider yaitu PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Agustus 2023. Adapun PT Bali Towerindo dilaporkan atas dugaan kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

“Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan (laporan ini) segera diproses,” kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu (9/8/2023) kemarin.

"Terlapornya kami sampaikan pemilik kabel yang ada di Jakarta Selatan. Itu nanti diusut dan akan diinvestigasi mendalam oleh polisi. Tapi kami sampaikan memang pemilik kabelnya adalah Bali Tower," sambungnya.

Baca Juga: Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Laporkan Bali Tower ke Polisi

2. Minta polisi ungkap bukti melalui CCTV di TKP

Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel MenjuntaiKeluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Tegar mengatakan tujuan pelaporan ini adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum supaya membuat kasus tersebut menjadi terang. Ini juga menjawab pihak provider yang mengklaim kabel itu menjuntai karena diserobot truk.

Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik untuk membuka tiga CCTV milik pihak Bali Tower yang ada di lokasi. Dia yakin ketika kamera itu diselidiki maka peristiwa ini akan terang.

“Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah,” kata dia.

3. Semrawut kabel di Jakarta memakan korban

Polda Metro Selidiki Kasus Sultan Korban Terjerat Kabel MenjuntaiKeluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Tegar menyatakan bahwa tujuan lain dari pelaporan ini, memperlihatkan kondisi kabel di Jakarta yang semrawut telah memakan korban. Sehingga, hal harus diselesaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, laporan ini juga dapat menjadi gertakan kepada pemilik kabel supaya tidak sembarangan membangun instalasi di jalan.

“Jadi ini menandakan memang persoalan kabel ini harus diurus serius dan pihak kepolisian harus turun tangan memberikan teguran ya,” kata dia.

“Tindakan kepada pihak-pihak pemilik dan penyedia kabel itu supaya tidak sembarangan lagi membangun instalasi mereka dijalan harus diperhatikan soal keselamatan warga,” sambungnya.

Baca Juga: Ini Permintaan Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel kepada Mahfud MD

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya