Polda Metro Undang Ahli Pidana-ITE Selidiki Kasus Rocky Gerung

Rocky Gerung dikepung empat relawan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Pengamat Politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan saat ini tim penyelidik sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindaklanjut penanganan kasus ini.

“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ade menjelaskan, pihaknya mengundang sejumlah ahli mulai ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE untuk mendalami unsur pidana dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan Rocky Gerung.

“Melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” tuturnya.

1. Total ada tiga laporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro

Polda Metro Undang Ahli Pidana-ITE Selidiki Kasus Rocky GerungRocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung, setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan diterima dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang juga melaporkan Refly Harun sebagai terlapornya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Kedua, Rocky Gerung dilaporkan oleh politisi PDIP Ferdinand Hutahaean pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.

“Sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporannya,” kata Ade.

Ketiga, Rocky Gerung dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, yaitu Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem).

Laporan Polisi (LP) tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Irfan Fahmi menjelaskan perbuatan Rocky Gerung dalam suatu orasinya telah menghina Presiden Jokowi.

“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Irfan.

Berbeda dengan dua laporan sebelumnya, organisasi sayap PDIP itu hanya melaporkan Rocky Gerung. Sementara Refly Harun tidak turut dilaporkan.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel-nya RH (Refly Harun), ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH (Refly Harun). Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tutur Irfan.

Baca Juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau Lapor

2. Rocky Gerung juga dilaporkan di Bareskrim

Polda Metro Undang Ahli Pidana-ITE Selidiki Kasus Rocky GerungRocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.

Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Maksud kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing.

Johannes mengatakan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia menjelaskan, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024, serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Selain itu, terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

“Dari semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya.

3. Rocky Gerung diduga menyerang Jokowi

Polda Metro Undang Ahli Pidana-ITE Selidiki Kasus Rocky GerungRocky Gerung di agenda Memprediksi Kemunculan Capres Ala Pembagian Wilayah Penanganan COVID (Jawa Bali - Non Jawa Bali) pada Jumat (15/10/2021). (youtube.com/Survei KedaiKOPI)

Sementara itu, Ketua Umum RIB Lisman Hasibuan, mengatakan, diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.

Relawan, kata dia, merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan. Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

“Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar video tersebut, dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia.

Baca Juga: Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya