Polisi Ancam Jemput Paksa 4 Pemeran Film Porno Buatan PH di Jaksel

Lima orang telah ditetapkan tersangka di kasus ini

Jakarta, IDN Times - Polisi akan menerbitkan surat perintah membawa empat talent sebagai saksi kasus pembuatan konten video porno di sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan. Keempat saksi itu sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik.

"Untuk yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar akan segera kita terbitkan surat perintah membawa. Sudah tegas ini. Tidak perlu ada penegasan lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Polda Metro Baru Periksa 12 Pemeran Film Porno, Siskaeee Belum Datang

1. Libatkan Ahli ITE sampai pornografi dalami keterlibatan 12 talent

Polisi Ancam Jemput Paksa 4 Pemeran Film Porno Buatan PH di JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 pemeran film dewasan buatan rumah produksi di Jaksel itu pada Selasa (19/9/2023). Ade mengatakan, polisi akan melibatkan sejumlah ahli dalam kasus ini, mulai dari ahli ITE, pidana, hingga bidang pornografi.

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari ahli ITE, ahli pidana, hingga ahli di bidang pornografi,” kata Ade.

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Produksi Film Porno Jaksel Bisa Bertambah

2. Gelar perkara terhadap 12 talent dilakukan usai periksa saksi ahli

Polisi Ancam Jemput Paksa 4 Pemeran Film Porno Buatan PH di JakselDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah itu, Ade mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka terkait kasus itu. Meski begitu, Ade belum memerinci kapan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dilakukan.

“Kemudian kami akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah para saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik,” kata dia.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

3. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polisi Ancam Jemput Paksa 4 Pemeran Film Porno Buatan PH di JakselPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan telah ditahan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti. Antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya