Polisi Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Terancam Dipecat

Pemecatan Aipda M akan ditentukan dalam sidang etik

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi bernama Aipda M yang melibatkan diri dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menjual ginjal ke Kamboja, terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Bisa. Pasti (terancam di PTDH),” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, Jumat (28/7/2023).

Kendati, kata Nursyah, pemecatan Aipda M akan ditentukan dalam sidang etik. Sejatinya, kata dia, pihaknya telah menjadwalkan sidang etik untuk Aipda M dalam waktu dua minggu ke depan.

Namun, menurut Nursyah, pihaknya masih memprioritaskan kasus tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba yang terlibat kasus penganiyaan berat terhadap korban DK, 38 tahun, anggota jaringan narkoba, hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini, karena ada kasus ini kami akan dahulukan kasus ini,” kata dia.

Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka sebesar Rp612 juta.

Atas perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya