Puan Minta Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU di Kasus Gibran Ditindak

Puan minta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar putusan DKPP tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Adapun pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Empat perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU pada Pemilu 2024

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.

Baca Juga: Timnas AMIN: Putusan DKPP Menguatkan Gibran Anak Haram Konstitusi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya