RUU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

"Dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan."

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-14 persidangan IV tahun sidang 2023/2024 pada Kamis (28/3/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam laporannya, Supratman mengatakan, sebanyak 26 angka perubahan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan di mini fraksi, salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Kemudian, sebanyak sembilan fraksi menyetujui agar RUU Desa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR hari ini agar disetujui menjadi UU.

"Sebanyak 9 fraksi menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui jadi UU," kata dia.

Selanjutnya, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota fraksi DPR RI apakah RUU Desa disetujui untuk ditetapkan menjadi UU.

"Kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju ya?" katanya, sambil mengetok palu.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Baca Juga: DPR Setuju RUU DKJ Menjadi UU: Gubernur Dipilih Langsung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya