SBY Disebut Telah Lama Endus Upaya Gugatan Batas Usia Cawapres di MK

Singgung cawe-cawe Presiden Jokowi

Jakarta, IDN Times - Deputi Balitbang Partai Demokrat, Syahrial Nasution, mengatakan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lama mengendus adanya upaya gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Syahrial mengatakan, SBY bersama sejumlah elite telah membahas upaya gugatan batas usia cawapres itu sejak Mei 2023 lalu.

Namun, kala itu isu ini belum menjadi perhatian utama. Hal tersebut karena sejumlah elite politik masih mencurahkan perhatian terhadap putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

“Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Menurut dia, dalam buku 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' yang ditulis langsung oleh SBY juga tergambar jelas apa yang telah dicurigainya. Hal itu tergambarkan di poin kelima.

“Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya,” kata dia.

Baca Juga: Begini Respons Anies soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

1. Gibran berpeluang maju cawpares jika gugatan dikabulkan MK

SBY Disebut Telah Lama Endus Upaya Gugatan Batas Usia Cawapres di MKWawancara khusus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di acara Real Talk with Uni Lubis di Mangkunegaran, Surakarta, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Reynaldy Wiranata & Gilang Pandutanaya)

Syahrial menjelaskan, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan, 'setidaknya penah menjabat kepala daerah', maka secara normatif, Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka berpeluang maju sebagai cawapres pada pemilu yang akan datang.

Jika peluang itu ada, kata dia, tentu upaya cawe-cawe Jokowi mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya pada Pilpres 2024 yang akan datang semakin terbuka lebar.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Tak Bahas Politik Saat Bertemu Sandiaga Uno di Istana

2. Cawe-cawe Jokowi soal gugatan batas usia cawapres akan jadi prahara

SBY Disebut Telah Lama Endus Upaya Gugatan Batas Usia Cawapres di MKPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Kendati demikian, Syahrial mengatakan bahwa upaya cawe-cawe Jokowi ini tidak akan berjalan mulus. Sebab, hal itu dinilai akan menimbulkan prahara di tubuh partai politik itu sendiri.

“Dimana independensi partai politik diberedel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu,” kata dia.

Baca Juga: Bila Tak Jadi Cawapres Prabowo, Cak Imin Buka Opsi PKB Pindah ke PDIP

3. Jokowi boleh cawe-cawe, tapi jangan gunakan alat kekuasaan negara

SBY Disebut Telah Lama Endus Upaya Gugatan Batas Usia Cawapres di MKPresiden Jokowi tinjau revitalisasi TMII (dok. Sekretariat Presiden)

Menurut dia, Jokowi boleh saja cawe-cawe soal Pilpres 2024, asal jangan melakukan kesalahan yang makin dalam seperti menggunakan alat-alat kekuasaan atau perangkat negara.

“Walaupun jika mengambil langkah-langkah politik, sulit menepis anggapan publik yang terlanjur terang mengetahui bahwa Ketua MK adalah adik ipar Pak Jokowi,” kata dia.

Diketahui, gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan tiga pemohon sekaligus ke MK. Pemohon pertama diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon serta Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Kemudian, pemohon kedua diajukan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. Pemohon ketiga, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.'

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: AHY Ungkap Harapan SBY Ingin Bertemu Megawati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya