Setelah Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Akui Pernah Dipenjara

Panji Gumilang mengaku pernah dihukum 10 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengaku pernah dipenjara selama 10 bulan. Hal itu juga disampaikan Panji Gumilang saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Panji menceritakan hal itu setelah ditanya awak media terkait pertanyaan yang digali penyidik dalam pemeriksaaan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Panji menjawab ada beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik, termasuk rekam jejak pidana yang pernah dijalaninya.

“Oke dengarkan, yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab,” kata Panji di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023) dini hari.

“Keduanya ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang saya pernah dihukum 10 bulan,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, pada Senin (3/7/2023).

“Selanjutnya kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa 9 Jam, Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan

Baca Juga: Panji Gumilang soal Kasus Dugaan Penistaan Agama: Urusan Belum Selesai

Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui soal Kebenaran Bukti Video Ceramah

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya