Sudirman Ngaku Dimarahi Jokowi Gegara Laporkan Setya Novanto ke MKD DPR

Sudirman Said kala itu masih jadi Menteri ESDM

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said turut menanggapi pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menghentikan kasus mega korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

Co-Captent Timnas AMIN itu mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi saat melaporkan Setia Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus "Papa Minta Saham".

"Kalau saya boleh tambahkan. Ketika saya melaporkan kasus pak Novanto ke MKD itu presiden sempat marah," kata dia saat ditemui di Kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Kala itu, Sudirman mengaku ditegur langsung oleh Presiden Jokowi karena seolah-olah ada pihak yang memerintahkan atas tindakan yang ia ambil. Padahal, pelaporan Setia Novanto itu kata dia dilakukan semata karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sektor ESDM.

"Saya ditegur keras dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan padahal itu semata-mata tugas saya sebagai pimpinan sektor," tutur dia.

"Tapi memang sempat juga pak presiden marah juga kepada saya dan saya menjelaskan tidak ada pihak manapun yang memerintahkan," kata dia.

1. Jadi pembelajaran bagi ketiga calon kandidat

Sudirman Ngaku Dimarahi Jokowi Gegara Laporkan Setya Novanto ke MKD DPRTiga capres yang berlaga di pemilu 2024. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sudirman menyesalkan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi sebagai pimpinan kabinet kala itu. Ia pun sependapat dengan Agus Rahardjo bahwa serangan secara sistemik dari atas pimpinan itu memang terjadi.

"Kalau pimpinan tertinggi sampai menginstruksikan untuk menghentikan sesuatu apalagi sampai ada tinggi itu masuk menghalang-halangi penegakan hukum," kata dia.

Menurut Sudirman, ini menjadi pembelajaran terbesar bagi ketiga calon kandidat calon presiden (capres) baik Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabwo Subianto untuk tidak terlalu jauh mengintervensi sebuah kasus.

"Pertama yang masa lalu harus menjadi pelajaran dan ke depan harus mudah mudah capres bisa belajar bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi," kata dia," katanya.

Baca Juga: Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab

2. Istana bantah Jokowi minta setop kasus korupsi e-KTP Setya Novanto

Sudirman Ngaku Dimarahi Jokowi Gegara Laporkan Setya Novanto ke MKD DPRHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pernyataan Agus disampaikan dalam program ROSI yang juga ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari dalam keterangan resminya.

Pada 17 November 2017 Jokowi kata Ari menyatakan, Setnov harus mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Sebab, KPK telah menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus megaproyek tersebut.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.

Baca Juga: Pimpinan KPK: Agus Rahardjo Pernah Cerita Dipanggil Jokowi soal E-KTP

3. Setnov tetap diproses hukum

Sudirman Ngaku Dimarahi Jokowi Gegara Laporkan Setya Novanto ke MKD DPRANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Setya Novanto saat ini kata Ari tetap diproses hukum dan menjalani masa tahanan. Hal itu menjadi bukti tak ada intervensi dari Presiden.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Ari juga menyinggung soal revisi Undang-Undang KPK pada 2019 itu merupakan inisiatif dari DPR RI. Hal itu untuk menanggapi pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut revisi UU KPK tidak perlu dilakukan.

"Bukan inisiatif pemerintah dan terjadi 2 tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata dia.

Berikut pernyataan Agus Rahardjo yang berkaitan dengan Presiden Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mohon maaf ini perlu saya ungkapkan karena semuanya harus jelas, dan saya pikir baru sekali ini baru mengungkapkannya di media dan kemudian ditonton orang banyak bicara pada beberapa teman sudah tapi ke media seperti ini belum. Mohon maaf kenapa saya kemudian tadi di depan kemudian menyoroti turn off the top keinginan Pak Jokowi itu kemudian perlu juga menjadi perhatian kita, karena pada kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno, saya heran, biasanya yang dipanggil itu berlima, ini sendirian dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana.

Di sana begitu saya sudah masuk, presiden sudah marah, menginginkan karena begitu saya masuk beliau langsung teriak 'hentikan'. Saya heran yang dihentikan apanya.

Setelah saya duduk, ternyata yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov. Iya, ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan. Nah, sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga minggu yang lalu dari presiden bicara itu, sprindik itu tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3 tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya tidak saya perhatikan, saya jalan terus tapi akhirnya kan dilakukan revisi undang-undang, artinya revisi undang-undang itu SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok gak mau, apa mungkin begitu dan kemudian (direvisi).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya