Terlibat Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui

Shane dinilai terlibat dalam penganiayaan David Ozora

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) dituntut lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melalukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Sejatinya ada tiga orang yang terlibat dalam perkara ini.

Selain Shane Lukas dan Mario Dandy, ada Anak AG yang telah divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Kasus penganiayaan itu bermula ketika Mario Dandy tersulut mendengar pengakuan AG tentang David. Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk menemui korban, Mario meminta AG mengambil kartu pelajar yang sedang dititipkan ke David. Mario juga sempat mengancam akan memanggil Brimob karena David tidak kunjung menemuinya.

Pada persidangan pada 1 Agustus 2023, Mario Dandy mengaku tidak dapat berpikir jernih saat menganiaya David Ozora secara keji.

“Saya sudah nggak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.

Sedangkan Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat Mario menganiaya David. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.

“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini? Bu,” jawabnya lagi,” kata dia.

Baca Juga: Jaksa: Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora Termasuk Tindakan Sadis

Baca Juga: Jaksa: Hukuman Mario Dandy Tak Sebanding, Perlu Pengganti Restitusi

Baca Juga: Jaksa Tidak Temukan Alasan untuk Hapus Kesalahan Mario Dandy

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya