Upaya Banding Kandas, Ricky Rizal Tempuh Kasasi

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di kasus Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, menempuh upaya hukum kasasi setelah bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” ujar dia.

Baca Juga: Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum Pidana 13 Tahun Penjara

1. Banding kandas

Upaya Banding Kandas, Ricky Rizal Tempuh KasasiBripka Ricky Rizal (dok. Humas Kejagung)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

2. Divonis 13 tahun kurungan penjara

Upaya Banding Kandas, Ricky Rizal Tempuh KasasiTerdakwa Ricky Rizal usai jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, dalam kasus ini Ricky Rizal divonis kurungan 13 tahun penjara. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kala itu menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan ikut serta dan menghendaki adanya pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Hakim: Bukan Berarti Ricky Rizal Tak Menghendaki Kematian Brigadir J

3. Peran Ricky Rizal di kasus pembunuhan Brigadir J

Upaya Banding Kandas, Ricky Rizal Tempuh KasasiTerdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dalam persidangan Selasa (24/1/2023). (Screenshot TV Pool)

Halim mengungkapkan, Ricky memiliki peran sejak di Magelang, Jawa Tengah, yakni mengamankan senjata Brigadir J.

Selain itu, hakim juga menemukan kejanggalan ketika Ricky ikut pulang ke Jakarta padahal tugasnya adalah mengurus anak-anak Ferdy Sambo di Magelang.

Sesampainya di Jakarta, Ricky dinilai menghendaki pembunuhan dengan tidak memberitahu rencana pembunuhan setelah diminta Sambo menembak Brigadir J. Ia menolak dengan alasan tak kuat mental.

Namun demikian, ia pun diyakini hakim turut berperan mengawasi Brigadir J selama di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, mengantarkan Brigadir J menghadap Sambo untuk dieksekusi.

Selama pembunuhan, Ricky berdiri di belakang Brigadir J bersama Kuat Ma'ruf dalam rangka menutup jalan keluar untuk mengantisipasi Brigadir J kabur.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Coreng Polri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya