KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPD
KPU mencoret dua caleg yang jadi pengurus parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon legislatif (caleg) yang masih terdaftar sebagai pengurus partai politik (parpol). Caleg yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) hari ini di antaranya Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G May.
OSO dan Victor diketahui menjadi caleg tanpa mengundurkan diri dari pengurus parpol. Di mana, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Seperti diketahui, Oesman yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan, Victor Juventus G May maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.
"Ada dua orang yang menjadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari parpol. Keduanya yakni Victor Juventus G May dari Papua Barat dan Pak Oesman Sapta," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (20/9).
Baca Juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor
1. Putusan MK melarang pengurus parpol maju dalam Pileg 2019
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan dalam konfrensi pers bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tersebut, telah dinyatakan anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik, adalah bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam pleno MK," ujar Palguna di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/9).