TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Akhirnya Loloskan Caleg Mantan Napi

Ini mengakhiri perbedaan pendapat Bawaslu dan KPU

Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan caleg mantan napi. Dalam putusannya, MA memutuskan untuk meloloskan caleg mantan napi ke Pemilihan Legislatif 2019.

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut. Suhadi mengatakan bahwa putusan sudah keluar pada Kamis (13/9).

"Sudah diputus kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (14/9).

 

Baca Juga: 3 Penyelenggara Pemilu Bahas Caleg Eks Napi, Ini Hasilnya

1. Caleg mantan napi boleg mendaftar di Pileg 2019

Rumah Pemilu

Suhadi mengatakan atas putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut, caleg mantan napi bisa untuk mencalonkan diri maju ke Pileg 2019.

"Jadi napi boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai dengan ketentuan UU itu dan putusan MK kan," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi, Mahfud: Jadi Kacau Semuanya

2. Dinilai bertentangan dengan UU yang lebih tinggi

ourlawyer.co.za

Salah satu pertimbangan majelis hakim MA meloloskan caleg mantan napi itu karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. 

"Sudah diputus kemarin dan dikembalikan kepada UU. Jadi itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)" ucapnya. 

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya