Mengapa Parpol Perlu Lakukan SILON pada Pileg 2019?
Masyarakat bisa mengecek identitas calek melalui SILON
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Di era yang sudah semakin canggih seperti ini, banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan berbagai aktivitas yang dijalani. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan proses Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung saat ini berjalan dengan baik.
Sistem Informasi Pencalonan atau SILON menjadi salah satu sistem teknologi yang digunakan KPU untuk bisa mendata semua bakal calon yang didaftarkan oleh Partai Politik guna menduduki kursi legislative baik di tingkat Provinsi maupuan Kabupaten/Kota. Sehingga masyarakat sendiri bisa mengakses langsung dan melihat caleg yang nantinya akan dipilih dalam Pileg 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mewajibkan agar setiap Partai Politik memasukkan data para caleg yang didaftarkan ke SILON. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengetahui langsung caleg-caleg yang akan mereka pilih.
1. SILON memudahkan masyarakat tahu background caleg
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan adanya SILON ini bertujuan untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat mengenai caleg yang akan duduk di kursi legislatif dalam pileg 2019 ini. Sehingga pengisian SILON bagi Parpol wajib hukumnya.
“Pentingnya (mengisi SILON) apa? Kita bisa klik si caleg itu, apakah dia sudah masuk data pemilih tidak, dia masih anggota partai atau tidak,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7).
Baca juga: Jadi Komisaris BUMN, Ngabalin Mundur dari DPP Golkar
Baca juga: Nyaleg Lewat PDIP Kapitra Dimusuhi PA 212, Ini Kata TGB