TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Kamu Belum Terdaftar di DPT? Buruan Lapor ke Kelurahan

Bisa melapor secara daring loh

IDN Times/Afriani Susanti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU juga berupaya agar semua hak pilih warga negara terjamin dengan baik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan ini tersebar di berbagai daerah untuk memastikan warga negara yang sudah berhak memilih masuk ke dalam DPT. 

Sementara, mereka yang sudah berhak memilih tetapi belum masuk ke PDT, mereka bisa melapor ke kelurahan.

Baca Juga: KPU Prioritaskan Kirim Logistik Pemilu ke Daerah Tersulit Dijangkau

1. Warga negara yang sudah berhak memilih tapi belum terdaftar di DPT bisa melapor ke kelurahan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan upaya yang bisa dilakukan warga negara belum masuk dalam DPT, bisa langsung melaporkan ke kelurahan, agar bisa segera terdaftar dalam DPT.

“Bisa (lapor ke kelurahan).  Boleh ke kelurahan, di kantor kecamatan ada PPK, kalau di KPU kabupaten itu ada kantor sendiri,” kata dia, Jakarta, Minggu (14/10).

2. Bisa melapor secara daring

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain melapor langsung ke kelurahan, kata Arief, warga negara yang sebenarnya telah memenuhi syarat masuk sebagai pemilih namun belum masuk DPT, juga bisa melaporkan secara daring.

“Bisa via online kalau ada yang belum terdaftar, langsung keluarnya lapor online. Udah kamu tinggal masukkan datamu, asalkan satu, datamu adalah data e-KTP sudah direkam,” kata dia.

Baca Juga: Strategi Baru, Begini Proses Distribusi Logistik Pemilu 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya