Nama Kamu Belum Terdaftar di DPT? Buruan Lapor ke Kelurahan
Bisa melapor secara daring loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU juga berupaya agar semua hak pilih warga negara terjamin dengan baik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan ini tersebar di berbagai daerah untuk memastikan warga negara yang sudah berhak memilih masuk ke dalam DPT.
Sementara, mereka yang sudah berhak memilih tetapi belum masuk ke PDT, mereka bisa melapor ke kelurahan.
Baca Juga: KPU Prioritaskan Kirim Logistik Pemilu ke Daerah Tersulit Dijangkau
1. Warga negara yang sudah berhak memilih tapi belum terdaftar di DPT bisa melapor ke kelurahan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan upaya yang bisa dilakukan warga negara belum masuk dalam DPT, bisa langsung melaporkan ke kelurahan, agar bisa segera terdaftar dalam DPT.
“Bisa (lapor ke kelurahan). Boleh ke kelurahan, di kantor kecamatan ada PPK, kalau di KPU kabupaten itu ada kantor sendiri,” kata dia, Jakarta, Minggu (14/10).
Baca Juga: Strategi Baru, Begini Proses Distribusi Logistik Pemilu 2019