DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024
Banyak hal yang masih dipertimbangkan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mengacu pada Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, belum ada keputusan soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024 digelar berbarengan.
Ia menjelaskan, UU Pemilu mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada. Saat ini, RUU itu masih ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas.
"Kami belum membahas pelaksanaan apakah Pilkada pada 2024, belum kami bicarakan apalagi diputuskan," kata Guspardi di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU
1. Komisi II DPR masih mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019
Terkait keserentakan pemilu, ia mengatakan saat ini Komisi II DPR masih tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Keputukan MK itu menegaskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan.
"Yang jelas bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan Pilpres, DPR, DPD namanya adalah pemilu nasional, lalu ada pemilu lokal, pilihannya bisa pilkada saja atau pilkada bareng dengan DPRD kabupaten kota dan provinsi. Pilihan itu belum kami bicarakan serius tapi itu bagian dari wacana," kata Guspardi.
Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPU