Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPU

Arief Budiman diberhentikan karena dianggap langgar etik

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, Arief Budiman hanya diberhentikan dalam jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, Arief masih menjadi komisioner KPU. 

"Beliau memang diberhentikan jadi ketua, namun tetap sebagai anggota (KPU)," ungkap Muhammad melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (13/1/2021). 

Keputusan memberhentikan Arief diambil dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu. DKPP menilai Arief terbukti melanggar etik karena menemani mantan anggota KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi mengajukan gugatan ke PTUN karena tidak terima diberhentikan DKPP pada 2020. 

Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) pemilu 2019. Keputusan itu kemudian dikukuhkan dengan surat keputusan presiden yang diteken pada 23 Maret 2020. 

Sikap Arief yang mendampingi Evi dinilai menimbulkan kesan melawan putusan DKPP atas nama Evi. "Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara lembaga terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap DKPP," ungkap anggota DKPP Didik Supriyanto ketika membacakan putusan, Rabu. 

Apa komentar Arief usai tahu dirinya diberhentikan dari jabatan ketua KPU?

1. Arief Budiman bantah melakukan pelanggaran yang cederai integritas pemilu

Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPUIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kepada media, Arief menilai, keputusan DKPP memberhentikan dirinya tidak tepat. Ia mengaku tidak pernah melakukan kejahatan yang mencederai integritas pemilu. 

"Saya juga tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Arief, Rabu. 

Ia mengaku belum menerima salinan putusan dalam bentuk hard copy. "Nanti, kita tunggu. Kami pelajari baru kemudian kami bersikap mau ngapain," ujarnya. 

Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU 

2. DKPP menilai Arief Budiman tidak sepatutnya memiliki ikatan emosional dengan kolega kerja

Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPUKetua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers setelah audiensi dengan Tim Hukum PDIP, Jakarta, Kamis (16/1). IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam sidang putusan, anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, pihaknya bisa memahami Arief memiliki ikatan emosional dengan Evi. Sebab, mereka dulu adalah rekan kerja. Tetapi, seharusnya hubungan itu tidak boleh mematikan kode etik yang dipegang teguh komisioner KPU. 

"Karena di dalam diri teradu melekat jabatan sebagai ketua KPU merangkap anggota yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun, kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu," kata Didik. 

Seharusnya, ia melanjutkan, Arief tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat menyeret nama baik lembaga. Sebab, putusan DKPP nomor 317 sudah bersifat final dan mengikat. 

3. DKPP sebut Arief Budiman menyalahgunakan wewenang dan mengangkat kembali Evi Novida

Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPUEvi Novida Ginting (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, di dalam keterangan tertulisnya, DKPP menyebut, Arief sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut DKPP, Arief tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU RI melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020. Surat yang dikeluarkan Arief mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.210.

Kementerian Sekretariat Negara meminta Arief menyampaikan petikan Keputusan Presiden (No 83/P Tahun 2020) yang mencabut putusan sebelumnya (No 34/P Tahun 2020) untuk disampaikan kepada Evi Novida. Dalam surat itu tidak ada frase atau ketentuan yang memerintahkan Arief mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Anggota KPU RI.

“Tindakan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampur adukan kewenangan di luar materi kewenangan,” ungkap Didik. 

https://www.youtube.com/embed/XGLakOwcPU4

Baca Juga: Sempat Kontak dengan Arief Budiman, Ketua KPU Sulsel Positif COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya