Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU

Arief Budiman diberhentikan karena langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua. Hal itu diputuskan melalui rapat pleno yang digelar pada Jumat (15/1/2021).

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka seperti dikutip dari ANTARA, Jumat.

Rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dihadiri enam Komisioner KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU 

1. Plt Ketua KPU akan koordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020

Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPUPlt Ketua KPU RI Ilham Saputra (IDN Times/Marisa Safitri)

Dewa menjelaskan pada poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menyatakan, Plt Ketua KPU akan mengoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Putusan DKPP itu adalah menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir, pemberhentian dari jabatan selaku ketua KPU kepada Arief Budiman.

"Paling lama tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan," ujar Dewa.

2. KPU daerah diminta tetap jalankan tugas dan fungsi

Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPUANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, Ilham Saputra mengatakan KPU meminta seluruh jajarannya di provinsi, kabupaten, serta kota, untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

3. Arief Budiman diberhentikan dari jabatan karena pelanggaran kode etik

Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPUIDN Times/Helmi Shemi

Perlu diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan ketua KPU RI.

Arief dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena mendampingi atau menemani Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022, dianggap tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai ketua KPU RI.

Baca Juga: Diberhentikan DKPP, Arief Budiman Masih Berstatus Anggota KPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya