Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk
Ada 101 daerah yang rencananya akan menggelar Pilkada 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI mengatur rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2022 dan 2023.
Hal tersebut berbeda dari UU sebelumnya yaitu, pelaksanaan pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota digelar pada 2024 mendatang. Bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Baca Juga: Komisi II DPR Siap Evaluasi Kualitas Pilkada 2020 pada Januari
1. Ada 101 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2022
Mengacu pada pasal 731 Ayat 2 draf revisi UU Pemilu yang diterima IDN Times, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 2022. Namun, belum ada rincian tanggal dan bulan pemungutan suara pilkada 2022.
Pilkada 2022 berlaku bagi 101 wilayah yang melakukan pilkada pada 2017 lalu. Salah satu daerah yang menggelar pilkada 2017 adalah DKI Jakarta.
Baca Juga: DPR Belum Putuskan Pemilu dan Pilkada Dilakukan Serentak pada 2024