Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi
Sertifikasi itu untuk semua agama dan tidak bersifat wajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, program ini bukanlah sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Menag Cetak 8.200 Penceramah Bersertifikat yang Anti Radikalisme
1. Penceramah bersertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama
Kamaruddin mengatakan, penceramah bersertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.
"Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama," katanya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Khatib dan Penceramah di Uni Emirat Arab dan Indonesia