TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Dana APBN ke Rekening Pribadi, Kementerian Harusnya Kena Sanksi

Penggunaan rekening pribadi berpotensi picu korupsi

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Organisasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai tidak layak Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 diberi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sebab, masih ada temuan dana APBN mengalir ke rekening pribadi pegawai di lima kementerian atau instansi. 

"Total dana yang masuk ke rekening pribadi di 5 K/L ini sebesar Rp71,78 miliar," ungkap Manajer Riset FITRA, Badiul Hadi melalui keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2020). 

Adanya dana APBN yang mengalir ke rekening pribadi ditemukan di instansi Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Ia juga menyoroti tidak cukup temuan itu diberi sanksi administratif belaka. Sebab, dengan adanya temuan ini, menunjukkan hal tersebut adalah praktik yang biasa terjadi di instansi pemerintah. 

Lalu, apa usulan dari FITRA dengan temuan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu?

Baca Juga: 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi buat APBN Rp71,78 Miliar

1. 5 kementerian/lembaga itu dinilai harus dapat sanksi lebih tegas dengan mengurangi anggaran

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Ia juga mengatakan, 5 Kementerian/Lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengolahan APBN harus dapat sanksi tegas. Bahkan, ia berpendapat harus ada pengurangan anggaran di tahun berikutnya.

"Tidak cukup hanya sanksi administrasi," kata dia. 

2. Praktik penggunaan rekening pribadi bisa berpotensi menimbulkan praktik korupsi

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Badiul menjelaskan penggunaan rekening pribadi pada kementerian/lembaga bukan didorong keperluan yang mendesak. Oleh sebab itu, ia menilai praktik itu sudah biasa dilakukan di instansi pemerintah, maka bisa terjadi di lebih dari satu kementerian/lembaga. 

"Penggunaan rekening pribadi berpotensi besar terhadap penyimpangan anggaran (korupsi), apalagi penyimpanannya dalam waktu yang lama. Pengembaliannya tidak cukup hanya jumlah pokoknya, tapi beserta bunga bila ada," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Siap Dalami Laporan BPK Soal Dana APBN Masuk ke Rekening Pribadi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya