TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Terpidana Korupsi Agusrin Gagal Jadi Calon Gubernur Bengkulu

Agusrin masih bisa layangkan keberatan dengan keputusan KPU

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi saat mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2020 di kantor KPU Provinsi Bengkulu (ANTARA/Carminanda)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin gagal lolos sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun setelah menjalani masa hukuman usai divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu.

Agusrin mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Imron Rosyadi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu. Mereka diusung oleh tiga partai politik dengan 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai Gerindra yang memiliki 6 kursi, PKB memiliki 4 kursi, dan Partai Perindo memiliki 2 kursi.

"Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah bakal calon gubernurnya," kata Irwan di kantor KPU Provinsi Bengkulu seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: KPU Yalimo Tetapkan 2 Paslon yang Siap Bertarung di Pilkada 2020 

1. Keputusan KPU Bengkulu terhadap Agusrin juga hasil penelitian dokumen

Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Irwan mengatakan, Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan wakil wali kota.

Selain itu, Irwan menjelaskan, keputusan tidak meloloskan Agusrin sebagai Calon Gubernur Bengkulu juga didasari atas hasil penelitian dokumen yang diserahkan ke KPU dan hasil klarifikasi terhadap dokumen yang disampaikan.

"Termasuk, melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat Agusrin seperti Kementerian Hukum dan Ham dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tempat Agusrin menjalani masa hukumannya," katanya.

2. Agusrin bisa melayangkan keberatan terhadap keputusan KPU Bengkulu tersebut

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Irwan menjelaskan, Agusrin memiliki hak untuk melayangkan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi Bengkulu tersebut. Agusrin bisa melayangkan sengketa pencalonan ini di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan apabila masih belum menerima bisa kembali mengajukan keberatan di tingkat berikutnya yaitu di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) dan terakhir melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Putusan yang bisa diakomodir oleh KPU adalah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, itu batas akhir, jadi seluruh tahapan sengketa tadi tidak boleh lebih dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.

Baca Juga: Prof Azyumardi Pilih Golput Jika Pemerintah Kekeh Gelar Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya