TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Ridwan Kamil: Ini Terkait Rizieq

Mendagri ancam copot kepala daerah yang tidak taat prokes

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Tito mengatakan bahwa kepala daerah yang tidak bisa menerapkan instruksi tersebut akan dikenai sanksi bahkan hingga dicopot dari jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan pihaknya masih akan membahas instruksi itu secara dalam. Ia juga menilai bahwa kebijakan itu tidak terlepas dari polemik kerumunan simpatisan Rizieq Shihab mulai dari di Bandara Soekarno-Hatta, kegiatan di Jakarta, hingga Kabupaten Bogor.

Padahal, menurutnya problematika kerumunan di tengah pandemik juga sudah terjadi sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab. "Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di Tanah Air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Ridwan Kamil dikutip dari ANTARA, Kamis (19/11/2020)..

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Gubernur yang Ikut Berkerumun 

1. Ridwan Kamil nilai perlu ada pembahasan lanjut tentang aturan ini

IDN Times

Ridwan mengatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut agar semua pihak termasuk dirinya dan masyarakat mengerti mengenai peraturan tersebut. Terutama, jika aturan itu terkait dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini.

“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo, kali kan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis," kata dia.

2. Pencopotan kepala daerah biasanya terkait pelanggaran hukum

Suasana penjemputan Rizieq Shihab di sekitar bandara Soekarno-Hatta (Front TV)

Sebab, menurutnya kebijakan yang memiliki sanksi pencopotan kepala daerah dari jabatannya itu harus dilihat secara komprehensif.

"Saya akan bahas besok, karena begini, harus dilihat secara komprehensif. Adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil sepert

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," lanjut laki-laki yang akrab dipanggil Kang Emil itu.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya