MUI: Pasien COVID-19 dengan Gejala Ringan Tetap Wajib Puasa
Pasien COVID-19 gejala berat boleh tidak puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pasien COVID-19 tetap wajib berpuasa jika sakit yang diderita tidak berdampak pada aktivitas puasa. Dalam hal ini, misalnya pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
"Dia tetap puasa seperti biasa tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar," kata Asrorun dalam acara Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19 yang disiarkan oleh YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Bolehkah Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI
1. Pasien COVID-19 dengan gejala berat boleh tidak puasa
Untuk pasien COVID-19 yang menderita gejala berat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan itu disesuaikan dengan rujukan dokter.
"Gak bisa ngarang-ngarang sendiri, pertimbangan dokter. Kalau nanti tidak berpuasa dia qadha pada saat dia sembuh," katanya.
Selanjutnya, Asrorun juga menjelaskan bahwa apabila pasien COVID-19 meninggal dunia sebelum qadha puasa Ramadan, maka pasien tersebut tidak menanggung dosa.
Baca Juga: MUI: Pasien COVID-19 Haram Beribadah di Luar Tempat Karantina