Bolehkah Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

MUI peringatkan masyarakat tetap jalankan protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ibadah puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mengikuti anjuran pemerintah agar bisa menghentikan penyebaran wabah COVID-19.

Oleh karenanya, vaksinasi COVID-19 dan pelaksanaan tes swab tetap bisa dilakukan di saat sedang menjalankan ibadah puasa.

“Hari ini faktanya masyarakat diberikan kesempatan untuk program vaksinasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program dan juga langkah penanganan COVID-19,” katanya dalam acara Talkshow “Bulan Suci Ramadhan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19”, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Begini Pesan MUI Sumut 

1. Vaksinasi tidak membatalkan puasa

Bolehkah Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUIDr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (sc: screenshot zoom meeting)

Dalam pemaparannya, Ni'am menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa. Ia menyebut kegiatan vaksinasi pada prinsipnya tidak membatalkan puasa.

Ia bahkan mengatakan bahwa saat menjalankan ibadah puasa, masyarakat harus memiliki etos untuk mendekatkan diri pada Allah, dan vaksinasi merupakan bagian dari ikhtiar batiniah memutus mata rantai COVID-19.

“Artinya puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi,” kata Ni'am.

2. Boleh jalankan tes swab saat puasa

Bolehkah Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUIIlustrasi tes usap atau PCR Test. IDN Times/Irfan Fathurohman

Ni'am lebih lanjut membahas mengenai pelaksanaan tes swab di saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, pelaksanaan tes swab, baik itu dari mulut ataupun hidung, tidak akan membatalkan ibadah puasa.

“Demikian juga untuk kepentingan deteksi COVID dengan tes swab pada saat puasa, apakah itu membatalkan atau tidak, MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab baik melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa,” katanya.

“Karena itu sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi misalnya kita mau perjalanan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar lahiriah,” tambah Ni'am.

Baca Juga: Kemenkes, MUI dan IDI Sepakat Vaksinasi Tetap Jalan saat Ramadan

3. Tetap jalankan protokol kesehatan

Bolehkah Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUIWarga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Ni'am mengatakan meski sama-sama dijalankan saat pandemik, Ramadan kali ini sudah jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini dikarenakan kemampuan pengujian atau testing, pelacakan atau tracking, dan vaksinasi, semuanya sudah jauh lebih memadai.

“Kalau tahun kemarin kemampuan untuk testing, kemampuan untuk tracing, untuk treatment itu belum cukup memadai kapasitasnya dan kemudian kemampuan deteksi dini. Kemudian vaksinasi juga belum ada dan angka absolutnya sekalipun masih kecil tetapi trennya naik,” ungkapnya.

Meski demikian, ia juga menyarankan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada dan beradaptasi dengan kondisi saat ini, termasuk dalam hal menjalankan ibadah. Ni'am mengatakan agar masyarakat tidak menjadikan pandemik sebagai penghalang untuk melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya.

“Kuncinya, wabah tidak menghalangi pelaksanaan ibadah. Cuma ibadahnya dilakukan adaptasi seiring dengan kondisi kontemporer di mana kita berada,” katanya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tak Membatalkan Puasa 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya