Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat
Sementara, KPK meminta LHKPN diserahkan saat masih seleksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDNTimes - Anggota panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Muluk sudah berkali-kali mengatakan data berupa laporan harta kekayaan baru akan diminta ke kandidat usai mereka terpilih jadi nahkoda institusi antirasuah. Sebab, sesuai aturan yang ada di dalam Undang-Undang, dokumen tersebut baru akan dimintakan sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.
"Kami sudah clear berkali-kali (bilang), kami belum bisa meminta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Hamdi pada Jumat (9/8) di gedung Lemhanas.
Saat ini, yang diminta ke para kandidat baru surat pernyataan bahwa mereka siap menyerahkan LHKPN usai terpilih. Apabila nantinya ada capim terpilih tak mau menyerahkan LHKPN, maka ia menyarankan agar kandidat tersebut tak perlu diangkat.
Pada hari ini, 40 capim KPK mengikuti tahap seleksi lanjutan berupa profile assessment. Aktivitas itu berlangsung selama dua hari terhitung sejak Kamis (8/8).
Namun, apakah pansel memiliki kewenangan untuk mengangkat atau tidak capim KPK yang tidak terpilih?
Baca Juga: Pansel akan Pangkas 20 Capim KPK di Tahap Profile Assessment
1. Tugas pansel capim KPK sudah rampung begitu mereka serahkan 10 nama ke Presiden
Pansel capim KPK tidak berwenang lagi untuk mencampuri proses seleksi begitu mereka menyerahkan 10 nama ke Presiden. Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih memastikan pihaknya akan menyerahkan nama-nama itu ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (2/9) mendatang.
Sehingga, apabila nantinya ada capim KPK terpilih yang tak mau menyerahkan daftar harta kekayaan, pansel tak bisa memaksanya agar tidak dilantik oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Soal Isu Teror Novel, Yenti: Itu Tanya ke TGPF Bukan Pansel Capim KPK