Pegawai Kemenkumham Positif COVID-19, Gedung Ditutup hingga 22 Agustus
Penutupan berlaku hingga 22 Agustus 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Hal itu karena ada seorang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Penutupan gedung tempat Menkumham Yasonna Laoly berkantor itu disosialisasikan melalui surat bernomor SEK-OT.02.02-33 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto.
"Iya betul," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Dedet seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: 51 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara karena COVID-19
1. Pegawai yang positif COVID-19 berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi
Pada surat tersebut, dikatakan bahwa pegawai positif COVID-19 itu berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Para pegawai Ditjen Imigrasi memang berkantor di Gedung Kemenkumham atau eks Sentra Mulia itu.
Pengosongan gedung juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI.1-UM.01.01-3903 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang permohonan persetujuan pengosongan gedung serta persetujuan permohonan penyemprotan disinfektan di gedung tersebut.
Baca Juga: Waspada, Penularan COVID-19 di Perkantoran Terjadi Tanpa Kontak Fisik!