TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Kemenkumham Positif COVID-19, Gedung Ditutup hingga 22 Agustus

Penutupan berlaku hingga 22 Agustus 2020

Ilustrasi swab test. (IDN Times/Bagus F)

Jakarta, IDN Times - Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Hal itu karena ada seorang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Penutupan gedung tempat Menkumham Yasonna Laoly berkantor itu disosialisasikan melalui surat bernomor SEK-OT.02.02-33 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto.

"Iya betul," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Dedet seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: 51 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara karena COVID-19

1. Pegawai yang positif COVID-19 berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting (tengah) saat meninjau Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

Pada surat tersebut, dikatakan bahwa pegawai positif COVID-19 itu berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Para pegawai Ditjen Imigrasi memang berkantor di Gedung Kemenkumham atau eks Sentra Mulia itu.

Pengosongan gedung juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI.1-UM.01.01-3903 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang permohonan persetujuan pengosongan gedung serta persetujuan permohonan penyemprotan disinfektan di gedung tersebut.

2. Gedung Kemenkumham ditutup hingga 22 Agustus 2020

Ilustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, aktivitas di Gedung Kemenkumham pun ditutup pada 12- 22 Agustus 2020. Selama penutupan, dilakukan proses sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan di seluruh area gedung.

Dengan demikian, seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berkantor pada gedung tersebut work from home (WFH) selama tujuh hari ke depan.

"Melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing dan tetap berpedoman pada prosedur WFH," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Waspada, Penularan COVID-19 di Perkantoran Terjadi Tanpa Kontak Fisik!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya