TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peneliti LP3ES: Dewas KPK Adalah Orang Hebat di Posisi Tak Hebat

"Dewas akan tetap membatasi gerak KPK"

(Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean) www.twitter.com/@KPK_RI

Jakarta, IDN Times - Peneliti dan Redaktur Penerbitan Pengembangan Ilmu LP3ES Malik Ruslan mengakui, lima orang yang dipilih oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak dipungkiri adalah orang-orang hebat. Namun, dalam pandangan Malik, dengan memilih nama-nama hebat itu, publik seolah lupa bahwa posisi dewas tetap membatasi gerak KPK untuk memberantas korupsi di Tanah Air. 

"Orang hebat dimasukkan ke posisi yang tidak hebat. Mereka orang-orang hebat, tepat, tapi di tempat yg tidak hebat dan tepat," ujar Malik di acara Outlook Demokrasi LP3ES di ITS Tower, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Lalu, mengapa Malik berpendapat demikian?

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

1. Pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap memperlemah KPK

(Peneliti dan Redaktur Penerbitan Pengembangan Ilmu LP3ES Malik Ruslan) IDN Times/Aldzah Fatimah

Malik menegaskan, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 itu lah Dewas KPK dilahirkan. Dalam undang-undang tersebut pun, tertulis peraturan bahwa KPK harus meminta izin kepada dewas saat ingin melakukan penyadapan dan penggeledahan.

Dengan demikian, keberadaan dewas tetap membatasi gerak KPK mau siapapun yang dipilih menduduki jabatan tersebut, lanjut Malik.

"Dewas KPK membatasi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, karena KPK harus meminta izin kepada Dewas KPK," ujarnya.

2. Dewas KPK terdiri dari mantan pimpinan KPK sampai peneliti

(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Dewas KPK Albertina Ho) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Orang-orang yang dipilih oleh Jokowi memang sebagian besar memiliki latar belakang ilmu hukum yang kuat. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean adalah Ketua Pimpinan KPK Jilid 1. Ia menjabat sebagai pimpinan KPK sejak tahun 2003-2007.

Lalu, Harjono adalah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Albertina Ho adalah seorang hakim. Ia mulai dikenal sejak menjadi Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Artidjo Alkostar adalah seorang ahli hukum yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung. Yang terakhir, Syamsudin Haris adalah Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Jokowi: Dewas dan Pimpinan KPK Saat Ini adalah Kombinasi yang Terbaik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya