TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Hal itu agar DPR fokus jalani fungsi pengawasan COVID-19

Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, saat ini ada beberapa hal yang lebih penting yaitu, terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak menjadi perbincangan masyarakat.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu menyatakan hal tersebut usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4).

Apa alasan Puan meminta Baleg menunda pasal-pasal terkait RUU Cipta Kerja?

Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja

1. Penundaan tersebut mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja

Sidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengatakan, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, penundaan itu dilakukan karena DPR medapat masukan dari masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdisksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tutur dia lagi. 

2. Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, DPR akan ikuti mekanisme yang ada

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, terkait pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ia menyatakan DPR akan tetap mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR. DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. 

"Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Baca Juga: Lagi Krisis COVID-19, DPR Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya