Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Hal itu agar DPR fokus jalani fungsi pengawasan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, saat ini ada beberapa hal yang lebih penting yaitu, terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak menjadi perbincangan masyarakat.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu menyatakan hal tersebut usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4).
Apa alasan Puan meminta Baleg menunda pasal-pasal terkait RUU Cipta Kerja?
Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja
1. Penundaan tersebut mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja
Ia mengatakan, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, penundaan itu dilakukan karena DPR medapat masukan dari masyarakat terutama serikat pekerja.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdisksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tutur dia lagi.
Baca Juga: Lagi Krisis COVID-19, DPR Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Pekan Depan