TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Hukuman Mati Juliari dan Edhy, Gerindra: Benahi Kemenkumham

Gerindra sebut pencegahan korupsi di lapas perlu disorot

Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara, tentang pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati bagi mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dasco meminta agar Wamenkumham fokus pada pencegahan korupsi di kementeriannya.

"Kami berharap Wamenkumham selain memberikan pendapat soal kasus-kasus korupsi di eksternal, juga fokus untuk pembenahan pencegahan kasus serupa di Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: ICW: Juliari dan Edhy Lebih Baik Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

1. Dasco sebut beberapa bidang di Kemenkumham yang perlu disorot soal korupsi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dasco menyebutkan, ada beberapa bidang di Kemenkumham yang perlu disorot untuk pencegahan kasus korupsinya. Misalnya, Ditjen Administrasi Hukum, Ditjen Imigrasi, terutama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Yang saat ini juga masih banyak kekurangan," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi apabila Wamenkumham juga fokus pada penanganan kasus korupsi di kementeriannya.

2. Wamenkumham sebut Juliari dan Edhy layak dihukum mati

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Perlu diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam seminar nasional bertema Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2021.

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya