TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Abai Prokes, Satpol PP Segera Panggil Pengelola Kafe di Malang

Kalau terbukti melanggar akan disanksi  

Tangkapan gambar video viral pesta musik di Kota Malang. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Beredarnya video viral pertunjukan musik di salah satu kafe di Kota Malang membuat Satpol PP bergerak. Pengelola Preston Coffe.co, di Jl Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, yang diduga merupakan lokasi video viral tersebut segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Video tersebut menjadi jadi viral di Tiktok setelah tampak banyak orang dalam sebuah ruangan sedang berjingkrak-jingkrak mengikuti alunan musik yang dimainkan. Tampak orang-orang tersebut tak melakukan jaga jarak bahkan ada yang tidak memakai masker. 

Baca Juga: Viral Video Pesta Saat PPKM, Diduga di Kafe Malang 

1. Bakal panggil pengelola kafe

Tangkapan gambar video viral pertunjukan musik disalah satu kafe di Kota Malang. Dok/istimewa

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang, Rahmat menjelaskan bahwa, pengelola kafe tersebut bakal dipanggil untuk dimintakan keterangan. Jika merujuk pada video yang viral, maka memang ada potensi pelanggara prokes pada kegiatan tersebut. Namun, kemungkinan sanksi yang diberikan adalah tipiring.

"Dugaannya tentu adalah melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, kerumunan. Serta terkait batasan - batasan yang melebihi 50 persen," katanya Rabu (29/9/2021). 

2. Sudah pernah mendapat sanksi sebelumnya

Tangkapan gambar video viral di salah satu kafe di Kota Malang. Dok/istimewa

Lebih jauh, Rahmat menyebut bahwa kafe yang diduga menjadi lokasi video viral tersebut sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi. Saat itu, memang ketika kondisi Malang Raya sedang berada pada zona merah. Untuk itu setelah munculnya video viral serta beberapa aduan dari masyarakat, Satpol PP langsung bergerak cepat.

"Sebenarnya bukan kafe itu saja, tetapi beberapa kafe lain di sekitaran kawasan Sudimoro beberapa kali memang kami bubarkan dan beri sanksi," tambahnya. 

3. Akan terus dipantau

Tangkapan gambar video viral pesta musik di Kota Malang. Dok/istimewa

Saat ini, baik satpol PP dan Satgas COVID-19 memang agak sedikit memberikan kelonggaran. Terlebih situasi Malang Raya sendiri perlahan mulai terkendali. Berdasarkan hasil asesmen dari Kemenkes, Kota Malang memang sudah berada pada level 2 PPKM. Kondisi itu membuat Pemkot Malang memberi kelonggaran jam operasional untuk kafe dan resto hingga maksimal pukul 24.00 WIB untuk yang mulai buka sore hari. Namun ada batasan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas yang diperbolehkan. Kalau yang buka sejak pagi maksimal operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen sesuai Inmendagri terbaru sama SE wali kota.

"Meskipun ada kelonggaran, kami tetap lakukan pantauan secara berkala untuk memastikan masyarakat benar-benar patuh aturan. Termasuk juga untuk kafe yang baru saja viral ini," sambungnya. 

Baca Juga: Sebabkan Kegaduhan, Wali Kota Malang Minta Maaf  

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya