Jawab Keluhan Pedagang, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar
Bebaskan retribusi pasar untuk dua bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menjawab keluhan sejumlah pedagang di Pasar Kasin. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Malang sebagai jawaban atas keluhan pedagang adalah pembebasan retribusi untuk dua bulan kedepan. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kasin Kota Malang Keluhkan Sepi Pembeli
1. Perwali sudah selesai dibahas
Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra, mengatakana untuk meringankan beban para pedagang, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi. Aturan kebijakan itu sudah dibahas dan diputuskan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Harapanya, adanya pembebasan retribusi itu bisa sedikit memberi keringanan pada pedagang. Terlebih beberapa waktu lalu sejumlah pedagang mengeluhkan sepinya pengunjung, tetapi mereka tetap harus membayar biaya retribusi.
"Untuk Perwali sudah selesai dibahas dan efektif mulai 12 Oktober. Kebijakan ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Malang," paparnya, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Bersalah Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.