TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Cabang Bank di Malang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar

Oknum pegawai sudah mundur   

Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sebanyak enam nasabah menjadi menjadi korban dugaan penggelapan uang oleh salah satu oknum pegawai Bank Mega berinisial YA di Kota Malang. Total kerugian yang diderita oleh korban atas kasus dugaan penggelapan uang tersebut mencapai Rp3 miliar. Kasus itu sendiri oleh para korban sudah dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Rumah Tak Kunjung Jadi, 300 Penghuni Laporkan Dugaan Penggelapan Dana

1. Enam nasabah alami kerugian berbeda

Kuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Adi Amrulloh enam korban tersebut mengalami kerugian bervariasi. Dua orang nasabah mengalami kerugian terbesar adalah Hanny sebesar Rp1,1 miliar, lalu Hokky Tjokrowibowo sebesar Rp800 juta. Sementara empat nasabah lain yakni Damayanti mengalami kerugian Rp300 juta, lalu Lieneke sebesar Rp100 juta, Maria Kristin sebesar Rp400 juta dan Jong Pongky sebesar Rp 425 juta. 

"Jadi klien kami ini merupakan nasabah lama di Bank Mega ini di KCP Dinoyo yang saat itu dikepalai YA. Klien kami karena faktor kedekatan dengan YA kemudian melakukan beberapa transaksi karena masuk ke nasabah prioritas. Kemudian YA pindah ke KCP Jl Kyai Tamin. Saat itu deposito dari klien kami tidak bisa dicairkan, " terangnya Selasa (17/11/2020). 

2. Sudah coba komunikasi

Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Adi menambahkan bahwa saat awal hal itu mencuat, kliennya sudah mencoba berkomunikasi dengan YA. Saat itu, YA menyatakan bahwa uang para nasabah tersebut digunakan untuk operasional bank. Kemudian, para korban tersebut meminta kejelasan data deposito miliknya. Tetapi yang bersangkutan berdalih tak bisa membuka data degan alasan bahwa data nasabah merupakan rahasia. Mendapat jawaban tersebut, para korban kemudian berusaha mengonfirmasi ke kantor cabang bank swasta tersebut. Namun lagi-lagi para korban mendapat jawaban serupa. 

"Setelah mendapat keterangan tersebut, kami tim kuasa hukum akhirnya sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada polisi," tambahnya. 

Baca Juga: Bobol Rekening Atlet E-Sport Rp20 M, Kepala Maybank Cipulir Tersangka

3. Tunggu proses kepolisian

Kuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk mencari kejelasan, pihak kuasa hukum bertemu dengan perwakilan Bank Mega di Kantor OJK Malang, Jl Letjen Sutoyo. Hasil dari pertemuan tersebut bahwa kedua pihak sepakat menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Adi menyebut bahwa pihak Bank Mega menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh kliennya tersebut tidak teregistrasi ke dalam sistem perbankan di Bank Mega. 

"Jadi kami sama-sama menunggu. Pihak bank siap mengganti jika memang ada kesalahan. Tetapi jika tidak terbukti maka urusannya langsung oknum pegawai tersebut," sambungnya. 

Baca Juga: Sindikat Penggelapan Mobil Ditangkap, Pinjam Tetangga Malah Digadaikan

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya