Bentrok Aparat dan Warga di Pulau Rempang Batam, 8 Orang Ditangkap
Bantah ada korban jiwa dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri menyatakan, delapan warga sipil ditangkap dalam bentrokan antara aparat dan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, delapan orang itu diamankan karena membawa senjata tajam, batu, dan katapel. Sampai saat ini, delapan orang itu masih diperiksa polisi.
“Kemudian terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada 8 orang,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
“Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa katapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-barang atau benda-benda yang berbahaya,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Korban Jiwa dalam Bentrok di Rempang Batam
Baca Juga: Amnesty International Desak Polri Bebaskan Warga Pulau Rempang
1. Amnesty Internasional Indonesia desak Kapolri bebaskan warga yang ditangkap
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan penggunaan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang-Galang. Usman juga meminta Polri agar masyarakat adat yang ditangkap polisi segera dibebaskan.
"Justru mereka yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang diseret ke jalur hukum," kata dia.
Usman mendorong otoritas negara selalu mengedepankan konsultasi secara bermakna dengan warga setempat.
“Jadi harus ada solusi yang adil dan berkelanjutan. Negara harus mengevaluasi proyek-proyek yang dimasukan ke dalam prioritas nasional," katanya.
Baca Juga: Bentrok Aparat dan Warga Pulau Rempang Pecah, Imbas Proyek Eco-City