TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bentrok Aparat dan Warga di Pulau Rempang Batam, 8 Orang Ditangkap

Bantah ada korban jiwa dalam kasus ini

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri menyatakan, delapan warga sipil ditangkap dalam bentrokan antara aparat dan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, delapan orang itu diamankan karena membawa senjata tajam, batu, dan katapel. Sampai saat ini, delapan orang itu masih diperiksa polisi.

“Kemudian terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada 8 orang,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

“Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa katapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-barang atau benda-benda yang berbahaya,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Bantah Ada Korban Jiwa dalam Bentrok di Rempang Batam

Baca Juga: Amnesty International Desak Polri Bebaskan Warga Pulau Rempang

1. Amnesty Internasional Indonesia desak Kapolri bebaskan warga yang ditangkap

Warga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan penggunaan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang-Galang. Usman juga meminta Polri agar masyarakat adat yang ditangkap polisi segera dibebaskan. 

"Justru mereka yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang diseret ke jalur hukum," kata dia. 

Usman mendorong otoritas negara selalu mengedepankan konsultasi secara bermakna dengan warga setempat.

“Jadi harus ada solusi yang adil dan berkelanjutan. Negara harus mengevaluasi proyek-proyek yang dimasukan ke dalam prioritas nasional," katanya. 

Baca Juga: Bentrok Aparat dan Warga Pulau Rempang Pecah, Imbas Proyek Eco-City

2. Amnesty kecam tindakan aparat di Pulau Rempang

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Usman mengungkapkan, Amnesty International Indonesia mengecam tindak kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Pulau Rempang, Batam. Kekerasan pecah lantaran masyarakat adat setempat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Rempang Eco-City.

Pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan daftar PSN. Aturan itu diteken Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023. 

Usman mengatakan ini bukan kekerasan pertama terkait pelaksanaan PSN yang dipaksakan untuk diwujudkan. Akibatnya, kata dia, PSN justru mengancam kehidupan masyarakat setempat. 

“Kami mengecam kekerasan aparat kepolisian terhadap warga masyarakat Pulau Rempang-Galang, Kepulauan Riau. Ini menandakan PSN kembali bermasalah. Jangan paksa masyarakat (untuk direlokasi demi PSN)," ujar Usman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya