TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pimpinan KPK Gugat Dua PKPU soal Syarat Mantan Napi Boleh Nyaleg

Uji materi terhadap 2 PKPU demi pemilu berintegritas

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dua mantan pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang melakukan uji materi terhadap dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkmah Agung (MA).

Adapun dua peraturan itu adalah Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Pasal 18 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI.

Selain Abraham Samad dan Saut Situmorang, ada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

“Dua PKPU itu bertentangan dengan putusan MK terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana khususnya tipikor yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di MA, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Baca Juga: KPU hingga Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM, Ini 4 Poinnya

1. Uji materi terhadap dua PKPU untuk menciptakan politik berintegritas

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Saut, uji materi terhadap dua PKPU tersebut tidak lain dalam rangka menciptakan politik cerdas dan berintegritas.

Tidak hanya itu, Saut juga berpendapat bahwa dua PKPU ini tidak relevan dengan aturan yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebenarnya itu gak relevan karena memang sudah ada ketentuan sebelumnya bahwa waktunya itu 5 tahun itu sudah sebenarnya waktunya yang dianggap yang bersangkutan bisa bersosialisasi dengan baik,” kata dia.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU

2. Berharap MA segera memutus uji materi soal dua PKPU terserbut

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Oleh karena itu, Saut berharap Mahkamah Agung segera memutus uji materi terhadap dua PKPU tersebut agar menciptakan kepastian hukum dalam proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023.

"Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang berkaitan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya