TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman sudah menduga Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Pengacara Hotman Paris Hutapea (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku sampai migrain mendengar kliennya dituntut hukuman mati.

“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujarnya, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Baca Juga: Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa 

1. Sudah menduga bakal dijatuhi hukuman mati

Kuasa Hukum Eks Kapolda Sumatra Barat Hotman Paris menanggapi tuntutan hukuman mati kliennya di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Hotman telah menduga kliennya itu akan dijatuhi hukuman mati, mengingat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang berat.

Misalnya eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara yang dituntut selama 20 tahun penjara.

“Kalau melihat Doddy (dijatuhi hukuman) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (hukuman mati),” ucap dia.

Lebih lanjut, Hotman menjawab apa yang dipertanyakan masyarakat karena ikut terlibat sebagai kuasa hukum kasus Teddy Minahasa.

Menurut dia, pada dasarnya ia hanya ingin mencari keadilan. Hotman mengatakan, pengacara tidak selalu membela orang jahat, tetapi juga mencari keadilan.

“Tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” ucap dia.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

2. Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis.

Baca Juga: Jaksa Sebut Linda Ikut Menerima Keuntungan di Kasus Teddy Minahasa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya