Hotman Paris Akui Migrain Dengar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman sudah menduga Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku sampai migrain mendengar kliennya dituntut hukuman mati.
“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujarnya, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
Baca Juga: Begini Strategi Hotman Paris Bela Teddy Minahasa
1. Sudah menduga bakal dijatuhi hukuman mati
Hotman telah menduga kliennya itu akan dijatuhi hukuman mati, mengingat terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman yang berat.
Misalnya eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara yang dituntut selama 20 tahun penjara.
“Kalau melihat Doddy (dijatuhi hukuman) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (hukuman mati),” ucap dia.
Lebih lanjut, Hotman menjawab apa yang dipertanyakan masyarakat karena ikut terlibat sebagai kuasa hukum kasus Teddy Minahasa.
Menurut dia, pada dasarnya ia hanya ingin mencari keadilan. Hotman mengatakan, pengacara tidak selalu membela orang jahat, tetapi juga mencari keadilan.
“Tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” ucap dia.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba
Baca Juga: Jaksa Sebut Linda Ikut Menerima Keuntungan di Kasus Teddy Minahasa