Linda Pujiastuti dan Kasranto Pikir-pikir Usai Divonis 17 Tahun
Bersyukur vonis lebih ringan dari Teddy Minahasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti dan Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara di kasus Teddy Minahasa. Keduanya saat ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Linda dan Kasranto, Adrieal Viari Purba, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Berbeda dengan terdakwa lainnya, yaitu Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang secara tegas akan mengajukan banding setelah divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun.
“Dody sepertinya tidak puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih mikir-mikir,” kata dia.
Baca Juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa
1. Punya waktu seminggu untuk pertimbangkan banding
Adriel mengatakan, kliennya masih memiliki waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan banding atas hukuman 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat.
“Ini saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap seminggu ini akan sesuai UU kami ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti,” ucap dia.
Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Teddy Minahasa
Baca Juga: Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa: Mengabdi 30 Tahun di Polri