Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Keluarga David Ozora desak jaksa abaikan hal meringankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa hari ini, Selasa (15/8/2023), dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat ditunda.
Sejatinya, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (10/8/2023) lalu. Namun hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan hari ini karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap.
"Terima kasih majelis hakim. Seharusnya kami jadwalnya adalah melakukan pembacaan tuntutan. Namun oleh karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, kami minta waktu hari Rabu depan,” kata jaksa saat itu.
“Intinya saudara belum siap?” tanya Hakim Ketua Alim Ribut Sujono.
“Belum siap yang mulia, karena masih ada penyempurnaan,” jawab jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Selasa (15/8/2023).
“Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari Selasa, jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 Selasa depan,” kata hakim saat itu.
Baca Juga: Ayah David Ozora Harap Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal
1. Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat
Penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora telah membuat korban mengalami cidera otak traumatik atau diffuse axonal injury.
Mario Dandy mengaku tak berpikir jernih saat sedang menganiaya David Ozora. Hal itu terungkap dari pengakuannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) lalu.
“Saya sudah nggak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.
Sementara itu, Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat temannya menganiaya David Ozora secara keji. Kondisi ini pun membuatnya tak bisa melerai penganiayaan itu.
“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini, Bu,” kata dia.
Editor’s picks
Dalam perkara ini, JPU kemudian mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Baca Juga: Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda