Pengunduran Diri Rafael Alun Diduga untuk Hindari Proses Hukum
MAKI mendesak Sri Mulyani tolak pengunduran diri Rafael
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negera (ASN) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan diduga untuk menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penelusuran sumber kekayaannya.
Koordinator MAKI, Benyamin Saiman meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut.
“Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain,” kata dia dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Bisa Ditolak karena Alasan Ini
Baca Juga: Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo
1. Upaya penghentian proses penyelidikan adalah obstruction of justice
Rafael mengundurkan diri dari ASN DJP melalui surat terbuka pada Jumat (24/2/2023). Pengunduran diri ini buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David (17).
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," demikian tulis Rafael dalam surat tersebut.
Baca Juga: Kebrutalan Mario Dandy Buah Dimanjakan Orang Tua dengan Jeep Rubicon