TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat dan Suplemen Palsu 

Lima orang berhasil diringkus

Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan suplemen palsu. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan palsu dan suplemen tanpa izin edar. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan kelima orang tersebut menyimpan dan memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Mereka juga menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter, termasuk mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler. Kelimat orang tersebut masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19), dan S (62). Mereka ditangkap di berbagai daerah, seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Banten.

Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit dengan rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit dari berbagai merek. Kemudian, ventolin inhaler sebanyak 350 pcs.

“Obat ini palsu atau tanpa izin edar yang belum dicek di BPOM. Itu berefek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati,” kata dalam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: 10 Obat yang Meningkatkan Risiko Osteoporosis, Ada Obat Kamu?

1. Dua orang pelaku merupakan sindikat

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Auliansyah menjelaskan dua dari kelima orang yang diamankan merupakan satu sindikat. Keduanya adalah FS dan FZ.

Kemudian IB berperan untuk  memperdagangkan dan mempromosikan untuk membeli obat-obatan baik obat tanpa izin edar maupun suplemen palsu.

2. Pelaku menjual obat-obatan secara online dan offline

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Auliansyah menambahkan, para pelaku menjual obat-obatan tersebut secara offline dan online.

Sementara itu, pihaknya belum menetapkan bahwa kelima orang tersangka termasuk sebagai pembuat atau produsen obat-obatan terlarang tersebut.

“Status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya