TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Pelimpahan berkas dilakukan penyidik hari ini

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Penydik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.

Truno mengatakan pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan oleh penyidik pada Rabu (10/5/2023).

“Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI,” ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy

1. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sempat ditagih kejaksaan

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi sempat menerbitkan P20 karena berkas yang dikembalikan ke penyidik tak kunjung diserahkan lagi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan belum mengetahui alasan berkas perkara tersebut belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Namun yang pasti, pihaknya sudah menerbitkan status P20.

“Kita sudah menerbitkan P20 untuk menanyakan perkembangan,” kata Ade saat dikonfirmasi awal bulan ini.

Baca Juga: Polda Metro Buka Suara Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane 

2. Tiga orang jadi tersangka penganiayaan David Ozora

Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Hingga saat ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata dia saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Banding Kandas, AG Eks Pacar Mario Dandy Tempuh Kasasi Minggu Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya