Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel
Mario Dandy ditahan selama 94 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan juga termasuk sejumlah barang bukti.
“Pada 10 Mei yang lalu kami kirim ke Kejaksaan dan alhamdulillah beberapa hari yang lalu P21 dan hari ini tahap dua,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David
Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat
1. Alasan kasus Mario Dandy berjalan lama
Hengky juga mengaku bahwa kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ini memang memakan waktu yang cukup lama.
Alasannya, karena penyidik berupaya untuk menyempurnakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Cukup memakan waktu karena dalam rangka untuk kesempurnaan berkas perkara,” katanya.
Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat
Baca Juga: Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap