Polisi Gelar Perkara Kasus Miss Universe Indonesia, Tentukan Tersangka
Body checking dilihat tiga orang pria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus body checking tehadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023).
“Ya mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Miss Universe oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Senada, Kuasa Hukum sejumlah finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, juga mendapat informasi bahwa hari ini, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia) terkait penetapan tersangka,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Pelecehan Peserta Miss Universe
1. Proses body checking dilihat tiga orang laki-laki
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menuturkan jika berdasarkan keterangan pelapor, pemeriksaan tubuh atau body checking para finalis Miss Universe Indonesia dilakukan orang yang bukan ahlinya dan tidak memiliki kapasitas.
Tidak hanya itu, pemeriksaan tubuh terhadap para finalis ajang kecantikan itu juga dilihat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Menurut keterangan pelapor, di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang perempuan sekitar beberapa saksi yang lain,” kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum: 3 Saksi Dikonfrontir di Kasus Body Checking Miss Universe