Polisi Ringkus WNA Pakistan yang Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus
Uang senilai Rp6 juta raib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) usai diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Aksi itu sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, pelaku tinggal di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama anak dan istrinya.
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya. Ditangkap hari Jumat kemarin," kata Komarudin kepada wartawan saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di Depok
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penyerangan Remaja di Warkop Bekasi
1. Uang senilai Rp6 juta raib
Komarudin mengatakan, pelaku menggasak uang senilai Rp6 juta dari korban pemilik warung tersebut. Berdasarkan keterangannya, pelaku baru sekali melakukan tindakan hipnotis tersebut.
"Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp6 juta," ujarnya.
Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani
Baca Juga: Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga Singapura