TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Retas Akun IG

Ancam korban bayar Rp100 juta

Ilustrasi peretasan akun digital (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemerasan, A (21) dan MRP (19), dengan cara meretas akun Instagram milik korban berinisial TAPL. Dalam aksinya, pelaku meminta tebusan jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kedua pelaku telah beraksi selama setahun terakhir.

“Sudah kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya,” ujar dia saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Awas Tipu Daya Penipuan Lowongan Kerja Freelance! 

1. Polisi buru pelaku lain dalam kasus ini

Ilustrasi peretas (IDN Times/Istimewa)

Ade menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat.

“Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya,” ujar dia.

Ade menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku A di Dusun Polewali, RT2 RW2, Keluraha, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/8/2023).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku lain berinisial MRP.

"Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di daerah Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 07:40 WITA, atas nama tersangka MRP," kata Ade.

Baca Juga: Ciri-Ciri Penipuan Bermodus Perbankan yang Perlu Kamu Waspadai

2. Polisi ungkap peran para pelaku

ilustrasi Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, A berperan membantu pelaku MRP menyediakan rekening untuk menampung uang pemerasan tersebut. Sedangkan MRP berperan meretas akun Instagram milik korban.

Selanjutnya, MRP menghubungi korban lewat WhatsApp. Pelaku menyebutkan akun korban telah diretas. MRP lalu meminta sejumlah uang jika ingin akun tersebut kembali. Korban sempat mengirimkan uang terhadap pelaku sebesar Rp15 juta.

"Tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi Instagram milik korban akan dikembalikan," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya