Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Retas Akun IG
Ancam korban bayar Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemerasan, A (21) dan MRP (19), dengan cara meretas akun Instagram milik korban berinisial TAPL. Dalam aksinya, pelaku meminta tebusan jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kedua pelaku telah beraksi selama setahun terakhir.
“Sudah kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya,” ujar dia saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya
Baca Juga: Awas Tipu Daya Penipuan Lowongan Kerja Freelance!
1. Polisi buru pelaku lain dalam kasus ini
Ade menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat.
“Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya,” ujar dia.
Ade menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku A di Dusun Polewali, RT2 RW2, Keluraha, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/8/2023).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku lain berinisial MRP.
"Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di daerah Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 07:40 WITA, atas nama tersangka MRP," kata Ade.
Editor’s picks
Baca Juga: Ciri-Ciri Penipuan Bermodus Perbankan yang Perlu Kamu Waspadai