Upaya Banding Kandas, Ricky Rizal Tempuh Kasasi
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di kasus Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, menempuh upaya hukum kasasi setelah bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” ujar dia.
Baca Juga: Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum Pidana 13 Tahun Penjara
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
1. Banding kandas
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu.
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Hakim: Bukan Berarti Ricky Rizal Tak Menghendaki Kematian Brigadir J
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Coreng Polri