TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upaya Banding Kandas, Ricky Rizal Tempuh Kasasi

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di kasus Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, menempuh upaya hukum kasasi setelah bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” ujar dia.

Baca Juga: Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum Pidana 13 Tahun Penjara

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

1. Banding kandas

Bripka Ricky Rizal (dok. Humas Kejagung)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Hakim: Bukan Berarti Ricky Rizal Tak Menghendaki Kematian Brigadir J

2. Divonis 13 tahun kurungan penjara

Terdakwa Ricky Rizal usai jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, dalam kasus ini Ricky Rizal divonis kurungan 13 tahun penjara. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kala itu menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan ikut serta dan menghendaki adanya pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Ricky Rizal: Berbelit-belit dan Coreng Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya