TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Protes Keras Pelanggaran ZEE di Natuna, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

Coast Guard Tiongkok usir nelayan Indonesia di Natuna

(Menlu RI Retno P Marsudi, Pertemuan dengan Pemimpin Media Massa, 2 Januari 2020) IDN Times/Uni Lubis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri melayangkan protes keras terhadap Republik Rakyat Tiongkok atas pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Indonesia. Hal ini terkait masuknya kapal penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna serta aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU)fishing di sana.

"Hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard RRT di perairan Natuna," tulis Kemenlu dalam pernyataan resmi, Senin (30/12).

Baca Juga: Ada 13 Kapal Pengawas Vietnam Berjaga di Laut Natuna Utara Kita

1. Kemenlu memanggil Duta Besar Tiongkok

(Dubes Tiongkok Xiao Qian) IDN Times/Anata

Kemenlu telah memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta Xiao Qian dan menyampaikan protes ​keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.

Kemenlu menyatakan, Dubes Tiongkok telah mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing.

"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia."

Kemenlu menyebut RRT sebagai salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

2. Tiongkok harus menghormati ZEE Indonesia

(Kapal nelayan di Selat Lampa, Natuna) ANTARA News/Natisha Andarningtyas

Kemenlu menegaskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. "RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya."

Kemenlu juga menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dgn RRT.

"Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016."

3. Bakamla melaporkan kasus ini kepada Menkopolhukam

(Kepala Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kemenlu pun menyatakan akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.

Sementara itu, Bakamla mengaku telah berkoordinasi lintas kementerian terkait masuknya kapal-kapal asing pencari ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Ini sudah kami koordinasikan kepada Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri. Kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," kata Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman, di Jakarta, Senin (30/12).

Dia pun mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, termasuk soal tindakan yang sudah dilakukan, yakni pengusiran terhadap kapal nelayan asing.

"Beliau berkunjung ke sini, tentunya saya sebagai anak buahnya langsung harus memberikan laporan 'command'. Nah, salah satunya isu terkini tadi," katanya.

Baca Juga: Hapus Kebijakan Susi, Luhut: Untuk Apa Tenggelamkan Kapal Asing?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya