TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 19 Titik yang Disekat Selama PPKM Darurat di Sumatra Barat  

Posko penyekatan Sumatra Barat dijaga 24 jam oleh TNI/Polri

Salah satu titik penyekatan di kota Bukittinggi. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Tiga kota di Sumatra Barat yakni Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang, hari ini resmi efektif memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, total ada 19 titik penyekatan untuk membatasi mobilitas.

Menurut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, rincian 19 titik penyekatan itu antara lain Kota Padang Enam titik, Kota Bukittinggi 11 titik dan Kota Padang Panjang ada 2 titik penyekatan. Masing-masing titik itu, akan dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas gabungan TNI Polri dan unsur terkait lainnya.

“Di Sumatra Barat, ada tiga kota yang ditunjuk untuk melaksanakan PPKM darurat. Ada Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi. Ada posko penyekatan. Enam posko penyekatan di Padang, 11 di Bukittinggi dan dua di Padang Panjang,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (13/7/2021).

 

 

 

 

Baca Juga: Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk Disekat

1. Masyarakat diharapkan patuh dengan aturan selama PPKM Darurat

Pemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, seluruh pengguna jalan yang hendak melintas di titik penyekatan, akan menjalani tahap pemeriksaan kartu identitas dan surat lainnya seperti kartu vaksin dan hasil negatif rapid antigen atau swab pcr.

“Berkaitan dengan itu (penyekatan), nantinya akan ada pemeriksaan-pemeriksaan di setiap pos penyekatan tersebut. Polri dalam hal ini bersama TNI, akan melaksanakan pemeriksaaan, baik itu surat Keterangan Penduduk maupun juga mungkin surat kesehatan," katanya.

Dia berharap masyarakat bisa memahami dan memaklumi sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, mengingat pentingnya PPKM darurat sebagai bentuk upaya untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tujuan dari pos penyekatan ini, untuk mengetahui keluar masuknya masyarakat dari luar daerah,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. 

 

2. Wajib menyertai dokumen perjalanan

Ilustrasi Seritifikat/Kartu Vaksinasi COVID-19 Resmi. (dok. IDN Times/Pribadi)

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menegaskan, selama diberlakukan seluruh masyarakat yang ingin keluar masuk di Tiga kota yang ditetapkan pemberlakuakn PPKM darurat dan penyekatan, diwajibkan melengkapi dokumen perjalanan berupa KTP, kartu keterangan sudah divaksinasi minimal satu kali vaksin dan surat rapid antigen atau swab PCR dengan hasil negatif. Dokumen-dokumen itu, sesuai yang tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah masing-masing daerah.

“Wajib menyertai dokumen tersebut. Dalam surat edaran jelas tertuang soal itu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Dear Pengemudi Ojol, Wajib Bawa STRP Saat Melintas di Penyekatan PPKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya