TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Tertinggi di Sumatera, Sumbar Perpanjang PSBB

Pembatasan akan lebih diperketat nih

Posko Check Poin PSBB di jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB tersebut menyusul angka pasien positif di Ranah Minang mencapai 221 kasus, atau yang tertinggi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir. Pemprov berharap perpanjangan PSBB mampu menghentikan penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

“Tidak ada daerah yang menolak kalau PSBB diperpanjang sampai 29 Mei. Bahkan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman yang meminta PSBB lebih lama lagi," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Selasa (5/5).

Baca Juga: 9 Kesalahan Memasak Masakan Padang, Bikin Rasanya Kurang Sedap

1. Perpanjangan PSBB menyesuaikan masa Bencana Nasional

Pemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Menurut Nasrul Abit, perpanjangan PSBB tahap II di Sumbar juga sesuai dengan Bencana Nasional yang ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, serta Tanggap Darurat Provinsi hingga 29 Mei 2020.

Selain itu, kalkulasi medis pada orang yang terjangkit COVID-19 membutuhkan waktu hingga 29 Mei 2020 agar grafik pasien positif corona menurun.

“Kita evaluasi lagi sebelum 29 Mei. Kalau memang diperpanjang ya kita perpanjang. Tapi kita berharap tidak. Karena dari hitungan medis jumlah pasien positif yang tersisa tinggal beberapa orang saja. Harapan kita begitu,” ujar Nasrul Abit.

2. Perbatasan di Sumbar lebih diperketat

Pintu Perbatasan Sumbar - Riau. IDN Times/Andri NH

Nasrul Abit memastikan, penerapan PSBB tahap II memerlukan ketegasan dan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya Kapolda Sumbar memastikan selektif terhadap kendaraan yang masuk ke Sumbar, atau gerakan manusia antar kabupaten dan kota.

Ia meminta seluruh otoritas terkait agar mengawasi tidak hanya di ruas jalan utama, namun jalur-jalur tikus yang kerap digunakan masyarakat untuk lewat. Jika masih memaksa masuk Sumbar, setiap orang akan diancam isolasi paksa selama 14 hari.

"Saya mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota yang lebih paham jalan-jalan tikus di daerahnya, melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Bagi yang di rantauan juga diimbau menahan diri agar tidak pulang ke kampung. Kita ingin menuntaskan penyebaran pandemik ini,” tutup Nasrul Abit.

 

Baca Juga: Wagub Sumbar Sebut COVID-19 Berakhir Juni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya